Makalah Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan, Mei 2021
HUTAN KOTA DAN EKOWISATA
Dosen
Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si
Disusun Oleh :
Angelina Dame Ria Munte 191201043
Philip Jordan Simanjuntak 191201048
Adinda Rahmayani 191201056
Ratna Fadilah 191201058
Taruly Oktavyani Patricya 191201112
Daniel Sihombing 191201115
Grace Rama Novelyta Br Sembiring 191201120
Kelompok 3
HUT 4C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERAA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan laporan praktikum Ekonomi
Sumber Daya Hutan yang berjudul “Hutan Kota dan Ekowisata” dengan baik dan tepat waktu. Laporan praktikum Ekonomi
Sumber Daya Hutan ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas praktikum Ekonomi Sumber Daya Hasil Hutan dan sebagai salah satu syarat
masuk praktikum, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas
Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian laporan praktikum
ini,
penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu penulis
mengucapkan terimakasih yang banyak kepada Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah Ekonomi Sumber Daya Hutan, yang telah mengajarkan materi
praktikum dengan baik begitu juga dengan asisten praktikum Ekonomi
Sumber Daya Hutan yang telah membantu penulis dalam melaksanakan praktikum
yang hasilnya kemudian dituangkan dalam laporan ini.
Penulis sadar,
penulisan
laporan ini masih jauh dari kata sempurna, baik dari segi teknik maupun materi.
Oleh sebab itu, penulis sangat mengaharapkan kritik dan saran dari para pembaca
demi penyempurnaan laporan praktikum pemanenan hasil hutan ini. Akhir kata,
semoga laporan Pratikum Ekonomi Sumber Daya Hutan ini bermanfaat bagi kita
semua.
Medan, Mei 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR
ISI..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................. 2
1.3 Tujuan................................................................................................ 2
BAB II ISI
2.1 Pengertian Hutan Kota dan Ekowisata............................................. 3
2.2 Fungsi dan Manfaat Hutan Kota dan Ekowisata............................. 5
2.3 Prinsip Ekowisata.............................................................................. 7
2.4 Bentuk Bentuk Hutan Kota.............................................................. 9
2.5 Contoh Hutan Kota dan Ekowisata di Indonesia............................. 10
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan....................................................................................... 12
3.2 Saran................................................................................................. 12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pertumbuhan penduduk di dunia telah menjadi ancaman
yang serius bagi ekosistem dan sumber daya alam. Hal ini dikarenakan
pertumbuhan penduduk meningkatkan pola produksi dan konsumsi barang dan jasa, meningkatkan
pemanfaatan tekhnologi, meningkatkan pembangunan ekonomi, dan meningkatkan alih
fungsi lahan. Perkotaan adalah salah satu bagian dari ekosistem daratan yang
telah banyak mengalami perubahan akibat campur tangan manusia. Tingginya
populasi penduduk yang juga diakibatkan oleh urbanisasi secara tidak langsung
juga mempengaruhi kebutuhan akan energi, makanan, air, dan sumber daya lainnya
yang sebagian besar tidak dihasilkan oleh perkotaan tersebut. Perubahan
ekosistem sekitar perkotaan yang sebagian besar adalah ekosistem alami dengan
seperti lahan pertanian, pesisir pantai, dan hutan menjadi lahan terbangun akan
sangat sulit untuk dicegah. Jasa ekosistem adalah segala keuntungan yang
didapatkan dari suatu ekosistem, khususnya yang terkait dengan kesejahteraan
manusia (Chintantya et al., 2017)
Perubahan kualitas lingkungan hidup
di kota pada umumnya berkaitan dengan perkembangan pembangunan dari kota
tersebut. Pertambahan populasi penduduk serta arus urbanisasi yang tinggi
merupakan faktor yang memengaruhi perkembangan kota. Peningkatan populasi ini akan
berdampak pada peningkatan kebutuhan akan lahan untuk pembangunan seperti
pemukiman, prasarana, daerah industri dan lain sebagainya yang memiliki nilai
ekonomi tinggi. Secara umum, keberhasilan pembangunan kota identik dengan
peningkatan ekonomi daerah. Dampak negatif yang terjadi akibat pembangunan tersebut adalah
penurunan kualitas lingkungan. Salah satu upaya untuk menekan penurunan
kualitas lingkungan di suatu kota adalah dengan membangun ruang terbuka hijau (RTH) (Mulyadin et al., 2018).
Sumberdaya alam dan budaya di dalam
kawasan-kawasan konservasi merupakan potensi besar yang dapat dimanfaatkan
untuk pengembangan ekowisata. Kegiatan ekowisata di kawasan kawasan konservasi
seperti taman nasional, suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, taman
hutan raya, taman buru dan hutan lindung telah memberikan manfaat besar bagi
upaya konservasi lingkungan, ekonomi dan sosial. Hal ini disebabkan karena
ekowisata tidak mengeksploitasi alam tetapi mengkonservasi dan memberi dampak
bagi kesejahtraan masyarakat. Kegiatan ekowisata di kawasan konservasi seperti
hutan lindung lebih menjadi minat wisatawan terutama mereka yang memiliki kepedulian
yang tinggi terhadap alam dan lingkungan (Sahureka et al., 2016).
Keberadaan hutan kota
yang tidak terlalu luas perlu mendapat perhatian semua pihak. Hal ini
dikarenakan keberadaan hutan kota sangatlah penting, karena fungsi hutan kota
selain sebagai penyerap gas-gas berbahaya, juga sebagai penyejuk kota,
kenyamanan, tempat rekreasi, penghilang stress, tempat untuk berteduh
masyarakat kota. Selain itu juga fungsi hutan kota yaitu untuk memperindah
kota, mengurangi suhu yang tinggi. dengan adaya hutan kota, kota akan menjadi
lebih indah, lebih rapi, lebih baik, dan yang tak kalah pentingnya hutan kota
merupakan paru-paru kota (Kusyanto, 2012).
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah yang berjudul “Hutan Kota dan Ekowisata” adalah sebagai
berikut :
1. Apa
pengertian dari hutan kota dan ekowisata?
2. Apa
fungsi dan manfaat dari hutan kota dan ekowisata?
3. Apa
saja prinsip prinsip ekowisata?
4. Apa
saja bentuk bentuk dari hutan kota?
5. Apa
saja contoh hutan kota dan ekowisata yang ada di Indonesia?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah yang
berjudul “Hutan Kota dan Ekowisata” adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pengertian dari hutan kota dan ekowisata.
2. Untuk mengetahui fungsi dan manfaat dari hutan kota dan ekowisata.
3. Untuk mengetahui prinsip prinsip ekowisata.
4. Untuk mengetahui bentuk bentuk dari hutan kota
5. Untuk mengetahui contoh hutan kota dan ekowisata yang ada di Indonesia.
![]()
ISI
2.1 Pengertian Hutan Kota dan Ekowisata
Hijau (RTH) Publik Pengertian
dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5
Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di
Kawasan Perkotaan, pengertian ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/
jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja
ditanam. Sedangkan pengertian ruang terbuka hijau menurut Punomohadi (1995),
ruang terbuka hijau merupakan sebentang lahan terbuka tanpa bangunan yang
mempunyai ukuran, bentuk, dan batas geografis tertentu dengan status penguasaan
apapun, yang di dalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu dan tahunan (perennial
woody plants), dengan pepohonan sebagai tumbuhan penciri utama dan tumbuhan
lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah lainnya), sebagai
tumbuhan pelengkap, serta benda-benda lain yang juga sebagai pelengkap dan penunjang
fungsi RTH yang bersangkutan.
Adapun ditinjau
berdasarkan fungsinya, ruang terbuka hijau memiliki dua fungsi yakni fungsi
intrinsik dan ekstrinsik (Dirjentaru, 2008). Fungsi intrinsik terdiri atas
fungsi ekologis, sedangkan fungsi ektrinsik meliputi fungsi sosial dan budaya,
ekonomi, serta estetika. Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini
dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota
seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi, dan konservasi hayati. Dapat
disimpulkan pada dasarnya ruang terbuka hijau memiliki tiga fungsi dasar antara
lain berfungsi secara sosial yakni sebagai fasilitas untuk umum dengan fungsi rekreasi,
pendidikan dan olahraga, serta menjalin komunikasi antar warga kota; berfungsi
secara fisik yaitu sebagai paru-paru kota, melindungi sistem air, peredam bunyi,
pemenuhan kebutuhan visual, menahan perkembangan lahan terbangun/ sebagai
penyangga, dan melindungi warga kota dari polusi udara; serta berfungsi sebagai
estetika yaitu pengikat antar elemen gedung dalam kota, pemberi ciri dalam membentuk
wajah kota, dan unsur dalam penataan arsitektur perkotaan.
Hutan Kota adalah suatu
hamparan lahan yang dimana bertumbuh pohon-pohon yang kompak dan tumbuh secara
rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah, yang
ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang. Keberadaan Hutan
Kota Surakarta termasuk berada di dalam ruang terbuka hijau kota dan memiliki
dampak yang lebih terasa untuk kota. Banyak manfaat dan fungsi hutan kota memiliki
fungsi utama intrinsik yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan ekstrinsik
yaitu fungsi arsitektural, sosial, dan fungsi ekonomi. Perencanaan wilayah
perkotaan dalam empat fungsi utama di atas ini dapat dikombinasikan sesuai
dengan kebutuhan, kepentingan dan keberlanjutan kota (Rustam, 1987). Perkembangan
dan perubahan faktor sosial, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan dan lain sebagainya
akan mengakibatkan perkembangan dan perubahan lansekap perkotaan.
Hutan kota idealnya
memiliki luas dalam satu hamparan minimal 2500 m2. Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah
sebagai penyangga lingkungan kota yang berfungsi untuk memperbaiki dan menjaga
iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan
keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian dan perlindungan keanekaragaman
hayati. Struktur hutan kota dapat terdiri dari hutan kota berstrata dua, yaitu
hanya memiliki komunitas tumbuh-tumbuhan pepohonan dan rumput ataupun hutan
kota berstrata banyak, yaitu memiliki komunitas tumbuh-tumbuhan selain terdiri
dari pepohonan dan rumput, juga terdapat semak dan penutup tanah dengan jarak
tanam tidak beraturan.
Ekowisata sebagai suatu
kegiatan wisata yang berdasar pada sumber daya alam yang berkelanjutan dengan
memasukkan juga unsur-unsur dinamika sosial dan budaya, dimana wisatawan
berinteraksi dengan masyarakat lokal di taman nasional dan daerah-daerah yang
belum banyak dikembangkan. Kegiatan wisata
budaya di Indonesia kebanyakan masih berjalan apa adanya karena dipengaruhi
oleh rendahnya sumber daya manusia dalam merencanakan suatu paket wisata
budaya. Hal ini lebih dipersulit dengan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap
pengaruh negatif pariwisata bagi lingkungannya. Akibatnya, interaksi antara
wisatawan dan masyarakat lokal bisa memberikan dampak sosial dan budaya baik
yang positif maupun negatif pada tataran individu, keluarga, serta masyarakat
Ekowisata adalah suatu
bentuk perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan tujuan
mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk
setempat. Ekowisata merupakan salah satu wisata alternatif dianggap sebagai salah
satu cara untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat pedesaan karena
dianggap bisa memberikan kesempatan kerja, kesempatan berusaha, serta
meningkatkan pengembangan kemampuan berusaha, serta memberikan kesempatan yang
lebih besar untuk mengontrol penggunaan sumber daya alam di daerah tertentu
sebagai salah satu aset kegiatan ekowisata.
2.2
Fungsi dan Manfaat Hutan Kota dan Ekowisata
Hutan selain berfungsi
sebagai sarana rekreasi dapat juga menjadi sarana pendidikan, darah penyangga
kebutuhan air, mencegah banjir, erosi, melindungi sistem tata air dan sebagai
sumber air minum kota yang perlu dilindungi dari segala bentuk pencemaran. Hutan
Kota tidak dapat dipisahkan dari manusia baik secara psikologis, emosional, atau
dimensional. Manusia berada di dalam ruang, bergerak, menghayati, dan berpikir,
juga membuat ruang untuk menciptakan dunianya. Fungsi hutan kota dibagi menjadi
dua, yaitu fungsi ekologis, serta fungsi-fungsi tambahan seperti ekonomi,
sosial budaya dan arsitektural. Bisa juga Hutan Kota kawasan perkotaan
berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali
pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan dan
keanekaragaman hayati, pengendali tata air dan sarana estetika kota Permendagri
Nomor 1 Tahun 2007 pasal 3.
Manfaat hutan kota antara
lain: estetika. Paduan keindahan alami dan bangunan-bangunan manusia bisa
membentuk kota yang lebih estetik. Tak jarang, kota-kota besar di dunia menjadi
terlihat lebih indah karena memiliki taman-taman yang hijau dan rimbun. Hidrologis,
tanah hutan dan pepohonan yang menutupinya mempunyai kemampuan mengatur tata
air. Pada musim hujan, bisa menampung air hujan agar tidak langsung mengalir ke
tempat lebih rendah sehingga mengurangi resiko banjir. Sedangkan pada musim
kemarau bisa menyediakan air tanah yang disimpannya untuk digunakan warga kota.
Klimatoligis, keberdaan hutan kota bisa mempengaruhi iklim mikro di sekitarnya,
seperti menurunkan suhu permukaan tanah. Sehingga kota yang memiliki banyak
hutan akan terasa lebih sejuk. Habitat satwa, hutan kota bukan saja tempat
koleksi tumbuhan. Ekosistemnya juga dimanfaatkan oleh berbagai jenis satwa.
Kita tahu, ruang hidup satwa di perkotaan semakin terdesak. Keberadaan hutan
kota bisa memberikan pelindungan bagi satwa-satwa tersebut. Menekan polusi,
kota-kota besar biasanya sarat polusi baik itu udara maupun air. Edukatif,
hutan kota bisa menjadi tempat untuk pendidikan lingkungan terutama bagi
anak-anak. Rekreatif, kawasan hutan kota bisa dijadikan tempat untuk melepas
lelah atau untuk melepas stres dari penatnya kehidupan kota. Masyarakat juga
bisa memanfaatkannya untuk kegiatan olah raga, seperti joging atau bersepeda. Ekonomi,
dampak ekonomi pariwisata bisa langsung melalui pemungutan tiket masuk maupun
tidak langsung seperti bisnis hotel, restoran, kerajinan souvenir dan bisnis
masyarakat lainnya.
Ekowisata merupakan suatu
kegiatan wisata yang yang memanfaatkan sumber-sumber alam atau daerah-daerah
yang relatif belum berkembang (sekaligus dengan budaya aslinya) dengan
bercirikan sebagai berikut: mempromosikan konservasi alam, memberikan dampak
sesedikit mungkin terhadap lingkungan serta memberikan manfaat ekonomi bagi
masyarakat setempat (Ceballos-Lascurain, 1996). Walaupun secara umum definisi
tersebut telah mencakup pemberdayaan masyarakat setempat dimana kegiatan
ekowisata dilaksanakan, namun cara-cara bagaimana memberdayakan masyarakat setempat
untuk meningkatkan status masyarakat secara sosial, budaya, serta ekonomis
belum mendapatkan perhatian yang selayaknya dari para peneliti, terutama di
negara berkembang seperti Indonesia. Dampak negatif ekowisata dan wisata
alternatif lainnya serta kemungkinan potensi ekowisata dalam pengembangan
masyarakat daerah yang terbelakang masih sangat kurang.
Fungsi ekowisata sebagai
faktor yang menunjang pemberdayaan sosial sangatlah penting, karena dengan
dibangunnya 'community-based tourism' akan memberikan pengaruh dinamika
sosial yang cukup kuat bagi kelompok masyarakat tersebut. Akibatnya, anggota
masyarakat akan merasa diikut-sertakan dalam kegiatan ekowisata, yang berhasil.
Pemberdayaan sosial yang bisa dilihat secara langsung dan tidak langsung dengan
dilakukannya kegiatan ekowisata adalah semakin terbukanya kesempatan masyarakat
setempat terhadap akses umum seperti misalnya air bersih, jalan yang semakin
baik serta klinik-klinik kesehatan. Sedangkan dari perspektif budaya, Zeppel
(1999) berpendapat bahwa ekowisata yang dikelola dengan baik juga memungkinkan
untuk digunakan sebagai suatu sarana untuk mempertahankan keberadaan budaya
asli penduduk setempat. Pemberdayaan sosial yang m emadai terhadap masyarakat
setempat memungkinkan mereka mempunyai kekuatan politis terhadap pembangunan
fasilitas umum atau pembangunan DTW ekowisata.
2.3
Prinsip Ekowisata
1. Kriteria-kriteria untuk prinsip 1 (memiliki kepedulian,
komitmen dan tanggung jawab terhadap konservasi alam dan warisan budaya) :
a.
Tercapainya keseimbangan
pemanfaatan lahan
b.
Penggunaan teknologi ramah
lingkungan
c.
Pemanfaatan areal warisan
budaya sebagai objek ekowisata disesuaikan dengan daya dukung.
d.
Melestarikan
keanekaragaman hayati dan cagar budaya
e.
Memperhatikan keberadaan endemis
2.
Kriteria prinsip 2
(menyediakan interpretasi yang memberikan peluang kepada wisatawan untuk
menikmati alam dan meningkatkan kecintaannya terhadap alam)
a.
Menyediakan pramuwisata
profesional dan berlisensi
b.
Menyediakan fasilitas
pendukung dan informasi yang memadai terkait dengan objek ekowisata.
c.
Melibatkan lembaga adat
setempat
3.
Kriteria prinsip 3
(memberikan kontribusi secara kontinyu terhadap masyarakat setempat serta
memberdayakan masyarakat setempat) :
a.
Memprioritaskan
pemanfaatan tenaga kerja lokal sesuai dengan keahlian.
b.
Memprioritaskan
pemanfaatan produk lokal untuk operasional objek ekowisata.
c.
Melibatkan lembaga adat setempat.
4
Kriteria prinsip 4 (peka
dan menghormati nilai-nilai sosial budaya dan tradisi keagamaan masyarakat
setempat) :
a.
Pembangunan dan
operasional disesuaikan dengan tata krama, norma setempat dan kearifan lokal
b.
Keberadaan dan kegiatan
objek ekowisata tidak mengganggu aktivitas keagamaan masyarakat setempat.
5.
Kriteria prinsip 5
(mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku)
a.
Mentaati undang-undang dan
perangkat peraturan lainnya yang terkait.
b.
Mentaati awig-awig
(peraturan) desa setempat
6.
Kriteria prinsip 6 (
pengembangannya harus didasarkan atas musyawarah dan dengan persetujuan
masyarakat setempat).
a.
Pembangunan perlu mendapat
persetujuan masyarakat dan lembaga adat setempat.
b.
Menjalin komunikasi dan
koordinasi dengan masyarakat dan lembaga adat setempat dalam pengembangan
objek.
7.
Kriteria prinsip 7 (secara
konsisten memberikan kepuasan kepada konsumen) :
a.
Menyediakan fasilitas dan
memberikan pelayanan prima dan memuaskan kepada konsumen.
b.
Menyediakan media untuk
memperoleh umpan balik dari konsumen.
8.
Kriteria prinsip 8
(dipasarkan dan dipromosikan dengan jujur dan akurat sehingga sesuai dengan
harapan dan kenyataan) :
a.
Materi pemasaran harus
akurat, jelas dan berkualitas
b.
Materi pemasaran yang
jujur dan harus sesuai dengan kenyataan
9.
Kriteria prinsip 9 (sistem
pengelolaan yang serasi dan seimbang sesuai dengan konsep Tri Hita Karana) :
a.
Memperhatikan keselarasan
hubungan antara manusia dengan Tuhan (Parahyangan).
b.
Memperhatikan keselarasan
hubungan antara manusia dengan manusia (pawongan)
c.
Memperhatikan keselarasan
hubungan antara manusia dengan lingkungan (palemahan).
2.4 Bentuk-Bentuk Hutan Kota
Bentuk Hutan Kota Menurut Zoer’aini Djamal Irwan (1994) dapat
dikelompokkan menjadi 3 bentuk, yaitu :
1. 1. bergerombol atau menumpuk,
yaitu hutan kota dengan komunitas vegetasinya terkonsentrasi pada suatu areal
dengan jumlah vegetasinya minimal 100 pohon dengan jarak tanam rapat yang tidak
beraturan.
2. 2. menyebar yaitu hutan kota
yang tidak mempunyai pola tertentu dengan Pengelompokan Hutan Kota komunitas
vegetasinya tumbuh menyebar terpencar-pencar dalam bentuk rumpun atau gerombol-
gerombol kecil.
3. 3. Berbentuk jalur, yaitu
komunitas vegetasinya tumbuh pada lahan yang berbentuk jalur lurus atau
melengkung, mengikuti bentukan sungai, jalan pantai, saluran dan sebagainya
Pembangunan hutan kota dan pengembangannya ditentukan
berdasarkan pada objek yang dilindungi, hasil yang dicapai dan letak dari hutan
kota tersebut. Berdasarkan letaknya, hutan kota dapat dibagi menjadi lima yaitu:
1.
Hutan Kota Permukiman.
Hutan kota di sini bertujuan untuk membantu menciptakan lingkungan
yang sejuk, segar dan nyaman serta menambah keindahan. Hutan Kota permukiman
juga dapat digunakan untuk menangkal pengaruh polusi kota terutama polusi udara
yang diakibatkan oleh adanya kendaraan bermotor.
2.
Hutan Kota Industri
Hutan yang berperan sebagai penangkal polutan yang
berasal dari kegiatan- kegiatan industri berupa polutan padat, cair, maupun
gas.
3.
Hutan Kota Wisata/Rekreasi
Hutan berperan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan
rekreasi masyarakat kota. Hutan Kota sebaiknya dilengkapi juga dengan sarana
bermain untuk anak-anak atau remaja, tempat peristirahatan serta sarana olah
raga seperti untuk joging, kamping, panjat dinding dan lain sebagainya.
4.
Hutan Kota Konservasi
Hutan kota ini untuk mencegah kerusakan, memberi
perlindungan serta pelestarian terhadap objek tertentu, baik flora maupun
faunanya serta ekosistem kota yang unik dan khas.
5.
Hutan Kota Pusat Kegiatan
Hutan kota ini untuk meningkatkan kenyamanan, keindahan,
dan produksi oksigen di pusat-pusat kegiatan kota seperti pasar, terminal,
perkantoran, pertokoan dan lain sebagainya.
Beberapa bentuk Hutan Kota lainnya antara lain berupa :
1. Jalur Hijau. Jalur Hijau berupa peneduh jalan raya, jalur
hijau di bawah kawat listrik tegangan tinggi, di kiri-kanan jalan kereta api,
di tepi sungai dan di tepi jalan tol.
2.
Taman Kota. Taman Kota
adalah tanaman yang ditanam dan ditata sedemikian rupa, baik yang alami maupun
buatan untuk menciptakan keindahan kota.
3.
Kebun dan Halaman. Jenis
pohon yang ditanam di kebun dan halaman terdiri atas jenis pohon yang dapat
menghasilkan buah.
4.
Kebun Raya, Hutan Raya,
dan Kebun Binatang. Kebun raya, hutan raya dan kebun binatang dapat dimasukkan
ke dalam salah satu bentuk Hutan Kota.
5. Hutan Lindung, daerah di dalam maupun di tepi kota dengan
lereng yang curam harus dijadikan kawasan Hutan Kota untuk mencegah longsor.
Demikian pula dengan daerah pantai yang rawan akan abrasi laut.
2.5
Contoh Hutan Kota dan
Ekowisata di Indonesia
Hutan Contoh Hutan Kota
yang ada di Indonesia:
1.
Hutan Kota srengseng
Luas kawasan Hutan Kota Srengseng adalah 15 Ha. Hutan
yang terletak di bagian barat ibu kota ini terletak di antara 0,5 – 2 meter
dari permukaan laut. Kawasan Hutan Kota Srengseng memiliki topografi yang
bervariasi yaitu dengan area datar, landai, agak curam dan curam. Kawasan ini
merupakan bagian dari formasi alluvial, endapan pematang pantaidan tuf banten.
Tanah berbentuk dari bahan volkan berumur kuarter, berupa tufa endestik sampai
basaltikdan bahan aluvuiokolovium dari daerah sekitarnya. Bahan tersebut
sebagian besar berupa liat dan debu. Curah hujan di kawasan hutan yang memiliki
luas 15 Ha ini sebesar 1.865,5 mm/ tahun atau rata-rata 155,5 mm/ bulan, dengan
jumlah hari hujan 142 hari/ tahun, dan kelembaban udara berkisar 78-90%. Hutan
Kota Srengseng memiliki nilai kesejukan karena memang suhu udara di dalam
kawasan Hutan Kota Srengseng lebih rendah.
2.
Hutan Kota Surabaya
Taman Flora Batang, Taman di Bundaran Waru dan Kebun
Bibit Wonorejo merupakan are ruang terbuka hijau yang terletak di Surabaya.
Ruang terbuka hijau yang terdapat di Surabaya memiliki tingkat polusi yang
berbeda-beda dari tingkat polusi terendah, sedang dan tertinggi.
Contoh Ekowisata yang ada di Indonesia:
1.
Ekowisata rawa pening
Rawa Pening merupakan salah satu kawasan wisata di
Kabupaten Semarang yang mulai dikembangkan sebagai kawasan ekowisata, yang
terletak di Kabupaten Semarang, dan menyajikan pemandangan yang masih alami.
2.
Objek wisata pesisir
pantai Lasiana, Kupang
Kawasan pesisir pantai Lasiana Kota Kupang sekilas
menyimpan keindahan pantainya yang menarik banyak wisatawan domestik maupun
mancanegara untuk berkunjung. Pantai yang terletak di sebelah Timur Kota Kupang
dan berada di Kecamatan Kelapa Lima wilayah administrasi Kota Kupang, yang
resmi dibuka untuk kunjungan masyarakat umum sebagai objek wisata pesisir
pantai pada tahun 1970 an.
3.
Ekowisata air terjun
Lahundape, Tahura Nipa-Nipa
Taman Hutan Raya Nipa Nipa merupakan salah satu kawasan
pelestarian alam Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 7.877,5 ha, kawasan ini
merupakan kawasan konservasi yang bernilai tinggi. Selain itu kawasan Tahura
memiliki potensi obyek daya tarik wisatawan air terjun Lahhndape yang dimana
kondisi air terjun nya cukup baik dengan ketinggian kurang lebih 15 meter dan
didepan air terjun tersebut ada kolam berdiameter kurang lebih 250 m.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Hutan
kota merupakan suatu hamparan bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat
didalam perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan
sebagai hutan kota dan memiliki minimal luas 0,25Ha.
2. Fungsi
hutan kota adalah menjadi suatu identitas kota, nilai estetika dan manfaat
ekonomi, penyerap karbon dioksida dan pelestarian air tanah.
3. Ekowisata
adalah tempat wisata yang berbasis pada alam dengan menyertakan aspek
pendidikan dan interpretasi terhadap lingkungan alami serta kebudayaan
masyarakat dengan penglolaan kelestarian ekologis.
4. Prinsip
ekowisata sendiri ialah mencegah dan menanggulangi bencana seperti banjir,
menjadi pendidikan dan konservasi, memiliki daya dukung lingkungan.
5. Ekowisata
memiliki peran penting dalam menaikkan nilai ekonomi masyarakat sekitar hutan.
3.2 Saran
Sebaiknya praktikan lebih baik lagi dalam menganalisis
apakah hutan dalam sebuah kota itu sudah dapat dikatakan hutan kota atau hanya
sekedar lahan dengan beberapa pohon serta sebaiknya praktikan dapat
menganalisis nilai ekonomi dari suatu ekowisata.
DAFTAR PUSTAKA
Arida NS. 2017. Ekowisata
Pengembangan, Partisipasi Lokal dan Tantangan Ekowisata. Cakra Press, Bali.
Arniawati, Safril K, Rahmawati A.
2017. Analisis Jasa Lingkungan Ekowisata Air Terjun Lahundape di Kawasan Tahura
Nipa-Nipa. Jurnal Ecogreen,
3(1):27-31.
Chintantya D, Maryono. 2017.
Peranan Jasa Ekosistem Dalam Perencanaan Kebijakan Publik di Perkotaan. Jurnal Biologi, 14(1): 144 – 147.
Gunung Gambiro, Galing Yudhana,
Winny Astuti. 2017. Efektifitas Fungsi Hutan Kota di Surakarta. Arsitektura,
Vol. 15, No.1, April 2017: 84-91.
Imansari N, Parfi K. 2015.
Penyediaan Hutan Kota dan Taman Kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik
Menurut Preferensi Masyarakat di Kawasan Pusat Kota Tangerang, 1 (3): 101 –
110.
Kusyanto M. 2012. Kajian Hutan Kota
Dalam Pengembangan Kota Demak. Jurnal
Teknik, 8(1): 53 – 62.
Mulyadin RM, Surati. 2018. Nilai
Ekonomi Total Hutan Kota PT. Holcim Indonesia Tbk di Kabupaten Cilacap, Jawa
Tengah. Jurnal Penelitian Sosial dan
Ekonomi Kehutanan, 15(2) : 93 – 106.
Pieter J, Fredrik B, Micahel RK.
2015. Valuasi Ekonomi Ekowisata Terhadap Pengembangan Objek Wisata Kawasan
Pesisir Pantai. Jurnal Ilmu Lingkungan,
16(3): 55-64.
Rahayu AA. 2020. Penilaian Ekonomi
Hutan Kota Srengseng Sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Berupa Kesejukan. Jurnal Ilmiah Bidang Keuangan Negara,
1(2):1-5.
Sahureka M, Leolloltery H, Hitipeuw
JC. 2016. Implementasi Pengembangan Ekowisata Berbasis Masyarakat di Hutan
Lindung Gunung Sirimau Kota Ambon. JHPPK. 1(2) : 128 – 125.
Tanaya DR, Iwan R. 2014. Potensi Pengembangan
Ekowisata Berbasis Masyarakat di Kawasan Rawa Pening Kabupaten Semarang. Jurnal Teknik PWK, 3(1):71-84.
