Rabu, 12 Mei 2021

Hutan Kota dan Ekowisata

 Makalah Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan                           Medan,   Mei 2021

HUTAN KOTA DAN EKOWISATA

Dosen Penanggung Jawab:

Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si

Disusun Oleh :

Angelina Dame Ria Munte                                       191201043

Philip Jordan Simanjuntak                                      191201048

Adinda Rahmayani                                                   191201056

Ratna Fadilah                                                            191201058

Taruly Oktavyani Patricya                                      191201112

Daniel Sihombing                                                      191201115

Grace Rama Novelyta Br Sembiring                      191201120

Kelompok 3

HUT 4C

 



 



PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERAA UTARA

MEDAN

2021



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan laporan praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Hutan Kota dan Ekowisata” dengan baik dan tepat waktu. Laporan praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas praktikum Ekonomi Sumber Daya Hasil Hutan dan sebagai salah satu syarat masuk praktikum, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Dalam penyelesaian laporan praktikum ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu penulis mengucapkan terimakasih yang banyak kepada Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah Ekonomi Sumber Daya Hutan, yang telah mengajarkan materi praktikum dengan baik begitu juga dengan asisten  praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang telah membantu penulis dalam melaksanakan praktikum yang hasilnya kemudian dituangkan dalam laporan ini.

Penulis sadar, penulisan laporan ini masih jauh dari kata sempurna, baik dari segi teknik maupun materi. Oleh sebab itu, penulis sangat mengaharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi penyempurnaan laporan praktikum pemanenan hasil hutan ini. Akhir kata, semoga laporan Pratikum Ekonomi Sumber Daya Hutan ini bermanfaat bagi kita semua.

 

 

 

                                                                                                   Medan,    Mei  2021

 

 

                                                                                                                                                                         Penulis

 

 


DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR...................................................................................... i

DAFTAR ISI..................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang................................................................................... 1

1.2 Rumusan Masalah.............................................................................. 2

1.3 Tujuan................................................................................................ 2

BAB II ISI

2.1 Pengertian Hutan Kota dan Ekowisata............................................. 3

2.2 Fungsi dan Manfaat Hutan Kota dan Ekowisata............................. 5

2.3 Prinsip Ekowisata.............................................................................. 7

2.4 Bentuk Bentuk Hutan Kota.............................................................. 9

2.5 Contoh Hutan Kota dan Ekowisata di Indonesia............................. 10

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan....................................................................................... 12

3.2 Saran................................................................................................. 12

DAFTAR PUSTAKA






BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Pertumbuhan penduduk di dunia telah menjadi ancaman yang serius bagi ekosistem dan sumber daya alam. Hal ini dikarenakan pertumbuhan penduduk meningkatkan pola produksi dan konsumsi barang dan jasa, meningkatkan pemanfaatan tekhnologi, meningkatkan pembangunan ekonomi, dan meningkatkan alih fungsi lahan. Perkotaan adalah salah satu bagian dari ekosistem daratan yang telah banyak mengalami perubahan akibat campur tangan manusia. Tingginya populasi penduduk yang juga diakibatkan oleh urbanisasi secara tidak langsung juga mempengaruhi kebutuhan akan energi, makanan, air, dan sumber daya lainnya yang sebagian besar tidak dihasilkan oleh perkotaan tersebut. Perubahan ekosistem sekitar perkotaan yang sebagian besar adalah ekosistem alami dengan seperti lahan pertanian, pesisir pantai, dan hutan menjadi lahan terbangun akan sangat sulit untuk dicegah. Jasa ekosistem adalah segala keuntungan yang didapatkan dari suatu ekosistem, khususnya yang terkait dengan kesejahteraan manusia (Chintantya et al., 2017)

            Perubahan kualitas lingkungan hidup di kota pada umumnya berkaitan dengan perkembangan pembangunan dari kota tersebut. Pertambahan populasi penduduk serta arus urbanisasi yang tinggi merupakan faktor yang memengaruhi perkembangan kota. Peningkatan populasi ini akan berdampak pada peningkatan kebutuhan akan lahan untuk pembangunan seperti pemukiman, prasarana, daerah industri dan lain sebagainya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Secara umum, keberhasilan pembangunan kota identik dengan peningkatan ekonomi daerah. Dampak negatif yang terjadi akibat pembangunan tersebut adalah penurunan kualitas lingkungan. Salah satu upaya untuk menekan penurunan kualitas lingkungan di suatu kota adalah dengan membangun ruang terbuka hijau (RTH) (Mulyadin et al., 2018).

            Sumberdaya alam dan budaya di dalam kawasan-kawasan konservasi merupakan potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekowisata. Kegiatan ekowisata di kawasan kawasan konservasi seperti taman nasional, suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, taman hutan raya, taman buru dan hutan lindung telah memberikan manfaat besar bagi upaya konservasi lingkungan, ekonomi dan sosial. Hal ini disebabkan karena ekowisata tidak mengeksploitasi alam tetapi mengkonservasi dan memberi dampak bagi kesejahtraan masyarakat. Kegiatan ekowisata di kawasan konservasi seperti hutan lindung lebih menjadi minat wisatawan terutama mereka yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap alam dan lingkungan (Sahureka et al., 2016).

            Keberadaan hutan kota yang tidak terlalu luas perlu mendapat perhatian semua pihak. Hal ini dikarenakan keberadaan hutan kota sangatlah penting, karena fungsi hutan kota selain sebagai penyerap gas-gas berbahaya, juga sebagai penyejuk kota, kenyamanan, tempat rekreasi, penghilang stress, tempat untuk berteduh masyarakat kota. Selain itu juga fungsi hutan kota yaitu untuk memperindah kota, mengurangi suhu yang tinggi. dengan adaya hutan kota, kota akan menjadi lebih indah, lebih rapi, lebih baik, dan yang tak kalah pentingnya hutan kota merupakan paru-paru kota (Kusyanto, 2012).

1.2 Rumusan Masalah

            Adapun rumusan masalah dari makalah yang berjudul “Hutan Kota dan Ekowisata” adalah sebagai berikut :

1. Apa pengertian dari hutan kota dan ekowisata?

2. Apa fungsi dan manfaat dari hutan kota dan ekowisata?

3. Apa saja prinsip prinsip ekowisata?

4. Apa saja bentuk bentuk dari hutan kota?

5. Apa saja contoh hutan kota dan ekowisata yang ada di Indonesia?

1.3 Tujuan

            Adapun tujuan dari makalah yang berjudul “Hutan Kota dan Ekowisata” adalah sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui pengertian dari hutan kota dan ekowisata.

2. Untuk mengetahui fungsi dan manfaat dari hutan kota dan ekowisata.

3. Untuk mengetahui prinsip prinsip ekowisata.

4. Untuk mengetahui bentuk bentuk dari hutan kota

5. Untuk mengetahui contoh hutan kota dan ekowisata yang ada di Indonesia.





BAB II

ISI

2.1 Pengertian Hutan Kota dan Ekowisata

Hijau (RTH) Publik Pengertian dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, pengertian ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/ jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Sedangkan pengertian ruang terbuka hijau menurut Punomohadi (1995), ruang terbuka hijau merupakan sebentang lahan terbuka tanpa bangunan yang mempunyai ukuran, bentuk, dan batas geografis tertentu dengan status penguasaan apapun, yang di dalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu dan tahunan (perennial woody plants), dengan pepohonan sebagai tumbuhan penciri utama dan tumbuhan lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah lainnya), sebagai tumbuhan pelengkap, serta benda-benda lain yang juga sebagai pelengkap dan penunjang fungsi RTH yang bersangkutan.

Adapun ditinjau berdasarkan fungsinya, ruang terbuka hijau memiliki dua fungsi yakni fungsi intrinsik dan ekstrinsik (Dirjentaru, 2008). Fungsi intrinsik terdiri atas fungsi ekologis, sedangkan fungsi ektrinsik meliputi fungsi sosial dan budaya, ekonomi, serta estetika. Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi, dan konservasi hayati. Dapat disimpulkan pada dasarnya ruang terbuka hijau memiliki tiga fungsi dasar antara lain berfungsi secara sosial yakni sebagai fasilitas untuk umum dengan fungsi rekreasi, pendidikan dan olahraga, serta menjalin komunikasi antar warga kota; berfungsi secara fisik yaitu sebagai paru-paru kota, melindungi sistem air, peredam bunyi, pemenuhan kebutuhan visual, menahan perkembangan lahan terbangun/ sebagai penyangga, dan melindungi warga kota dari polusi udara; serta berfungsi sebagai estetika yaitu pengikat antar elemen gedung dalam kota, pemberi ciri dalam membentuk wajah kota, dan unsur dalam penataan arsitektur perkotaan.

Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang dimana bertumbuh pohon-pohon yang kompak dan tumbuh secara rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang. Keberadaan Hutan Kota Surakarta termasuk berada di dalam ruang terbuka hijau kota dan memiliki dampak yang lebih terasa untuk kota. Banyak manfaat dan fungsi hutan kota memiliki fungsi utama intrinsik yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan ekstrinsik yaitu fungsi arsitektural, sosial, dan fungsi ekonomi. Perencanaan wilayah perkotaan dalam empat fungsi utama di atas ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan dan keberlanjutan kota (Rustam, 1987). Perkembangan dan perubahan faktor sosial, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan dan lain sebagainya akan mengakibatkan perkembangan dan perubahan lansekap perkotaan.

Hutan kota idealnya memiliki luas dalam satu hamparan minimal 2500 m2. Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah sebagai penyangga lingkungan kota yang berfungsi untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian dan perlindungan keanekaragaman hayati. Struktur hutan kota dapat terdiri dari hutan kota berstrata dua, yaitu hanya memiliki komunitas tumbuh-tumbuhan pepohonan dan rumput ataupun hutan kota berstrata banyak, yaitu memiliki komunitas tumbuh-tumbuhan selain terdiri dari pepohonan dan rumput, juga terdapat semak dan penutup tanah dengan jarak tanam tidak beraturan.

Ekowisata sebagai suatu kegiatan wisata yang berdasar pada sumber daya alam yang berkelanjutan dengan memasukkan juga unsur-unsur dinamika sosial dan budaya, dimana wisatawan berinteraksi dengan masyarakat lokal di taman nasional dan daerah-daerah yang belum banyak dikembangkan. Kegiatan wisata budaya di Indonesia kebanyakan masih berjalan apa adanya karena dipengaruhi oleh rendahnya sumber daya manusia dalam merencanakan suatu paket wisata budaya. Hal ini lebih dipersulit dengan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pengaruh negatif pariwisata bagi lingkungannya. Akibatnya, interaksi antara wisatawan dan masyarakat lokal bisa memberikan dampak sosial dan budaya baik yang positif maupun negatif pada tataran individu, keluarga, serta masyarakat

Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan tujuan mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat. Ekowisata merupakan salah satu wisata alternatif dianggap sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat pedesaan karena dianggap bisa memberikan kesempatan kerja, kesempatan berusaha, serta meningkatkan pengembangan kemampuan berusaha, serta memberikan kesempatan yang lebih besar untuk mengontrol penggunaan sumber daya alam di daerah tertentu sebagai salah satu aset kegiatan ekowisata.

2.2 Fungsi dan Manfaat Hutan Kota dan Ekowisata

Hutan selain berfungsi sebagai sarana rekreasi dapat juga menjadi sarana pendidikan, darah penyangga kebutuhan air, mencegah banjir, erosi, melindungi sistem tata air dan sebagai sumber air minum kota yang perlu dilindungi dari segala bentuk pencemaran. Hutan Kota tidak dapat dipisahkan dari manusia baik secara psikologis, emosional, atau dimensional. Manusia berada di dalam ruang, bergerak, menghayati, dan berpikir, juga membuat ruang untuk menciptakan dunianya. Fungsi hutan kota dibagi menjadi dua, yaitu fungsi ekologis, serta fungsi-fungsi tambahan seperti ekonomi, sosial budaya dan arsitektural. Bisa juga Hutan Kota kawasan perkotaan berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan dan keanekaragaman hayati, pengendali tata air dan sarana estetika kota Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 pasal 3.

Manfaat hutan kota antara lain: estetika. Paduan keindahan alami dan bangunan-bangunan manusia bisa membentuk kota yang lebih estetik. Tak jarang, kota-kota besar di dunia menjadi terlihat lebih indah karena memiliki taman-taman yang hijau dan rimbun. Hidrologis, tanah hutan dan pepohonan yang menutupinya mempunyai kemampuan mengatur tata air. Pada musim hujan, bisa menampung air hujan agar tidak langsung mengalir ke tempat lebih rendah sehingga mengurangi resiko banjir. Sedangkan pada musim kemarau bisa menyediakan air tanah yang disimpannya untuk digunakan warga kota. Klimatoligis, keberdaan hutan kota bisa mempengaruhi iklim mikro di sekitarnya, seperti menurunkan suhu permukaan tanah. Sehingga kota yang memiliki banyak hutan akan terasa lebih sejuk. Habitat satwa, hutan kota bukan saja tempat koleksi tumbuhan. Ekosistemnya juga dimanfaatkan oleh berbagai jenis satwa. Kita tahu, ruang hidup satwa di perkotaan semakin terdesak. Keberadaan hutan kota bisa memberikan pelindungan bagi satwa-satwa tersebut. Menekan polusi, kota-kota besar biasanya sarat polusi baik itu udara maupun air. Edukatif, hutan kota bisa menjadi tempat untuk pendidikan lingkungan terutama bagi anak-anak. Rekreatif, kawasan hutan kota bisa dijadikan tempat untuk melepas lelah atau untuk melepas stres dari penatnya kehidupan kota. Masyarakat juga bisa memanfaatkannya untuk kegiatan olah raga, seperti joging atau bersepeda. Ekonomi, dampak ekonomi pariwisata bisa langsung melalui pemungutan tiket masuk maupun tidak langsung seperti bisnis hotel, restoran, kerajinan souvenir dan bisnis masyarakat lainnya.

Ekowisata merupakan suatu kegiatan wisata yang yang memanfaatkan sumber-sumber alam atau daerah-daerah yang relatif belum berkembang (sekaligus dengan budaya aslinya) dengan bercirikan sebagai berikut: mempromosikan konservasi alam, memberikan dampak sesedikit mungkin terhadap lingkungan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat (Ceballos-Lascurain, 1996). Walaupun secara umum definisi tersebut telah mencakup pemberdayaan masyarakat setempat dimana kegiatan ekowisata dilaksanakan, namun cara-cara bagaimana memberdayakan masyarakat setempat untuk meningkatkan status masyarakat secara sosial, budaya, serta ekonomis belum mendapatkan perhatian yang selayaknya dari para peneliti, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Dampak negatif ekowisata dan wisata alternatif lainnya serta kemungkinan potensi ekowisata dalam pengembangan masyarakat daerah yang terbelakang masih sangat kurang.

Fungsi ekowisata sebagai faktor yang menunjang pemberdayaan sosial sangatlah penting, karena dengan dibangunnya 'community-based tourism' akan memberikan pengaruh dinamika sosial yang cukup kuat bagi kelompok masyarakat tersebut. Akibatnya, anggota masyarakat akan merasa diikut-sertakan dalam kegiatan ekowisata, yang berhasil. Pemberdayaan sosial yang bisa dilihat secara langsung dan tidak langsung dengan dilakukannya kegiatan ekowisata adalah semakin terbukanya kesempatan masyarakat setempat terhadap akses umum seperti misalnya air bersih, jalan yang semakin baik serta klinik-klinik kesehatan. Sedangkan dari perspektif budaya, Zeppel (1999) berpendapat bahwa ekowisata yang dikelola dengan baik juga memungkinkan untuk digunakan sebagai suatu sarana untuk mempertahankan keberadaan budaya asli penduduk setempat. Pemberdayaan sosial yang m emadai terhadap masyarakat setempat memungkinkan mereka mempunyai kekuatan politis terhadap pembangunan fasilitas umum atau pembangunan DTW ekowisata.

2.3 Prinsip Ekowisata

1.      Kriteria-kriteria untuk prinsip 1 (memiliki kepedulian, komitmen dan tanggung jawab terhadap konservasi alam dan warisan budaya) :

a.       Tercapainya keseimbangan pemanfaatan lahan

b.      Penggunaan teknologi ramah lingkungan

c.       Pemanfaatan areal warisan budaya sebagai objek ekowisata disesuaikan dengan daya dukung.

d.      Melestarikan keanekaragaman hayati dan cagar budaya

e.        Memperhatikan keberadaan endemis

2.      Kriteria prinsip 2 (menyediakan interpretasi yang memberikan peluang kepada wisatawan untuk menikmati alam dan meningkatkan kecintaannya terhadap alam)

a.       Menyediakan pramuwisata profesional dan berlisensi

b.      Menyediakan fasilitas pendukung dan informasi yang memadai terkait dengan objek ekowisata.

c.       Melibatkan lembaga adat setempat

3.      Kriteria prinsip 3 (memberikan kontribusi secara kontinyu terhadap masyarakat setempat serta memberdayakan masyarakat setempat) :

a.       Memprioritaskan pemanfaatan tenaga kerja lokal sesuai dengan keahlian.

b.      Memprioritaskan pemanfaatan produk lokal untuk operasional objek ekowisata.

c.        Melibatkan lembaga adat setempat.

4        Kriteria prinsip 4 (peka dan menghormati nilai-nilai sosial budaya dan tradisi keagamaan masyarakat setempat) :

a.       Pembangunan dan operasional disesuaikan dengan tata krama, norma setempat dan kearifan lokal

b.      Keberadaan dan kegiatan objek ekowisata tidak mengganggu aktivitas keagamaan masyarakat setempat.

5.      Kriteria prinsip 5 (mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku)

a.       Mentaati undang-undang dan perangkat peraturan lainnya yang terkait.

b.      Mentaati awig-awig (peraturan) desa setempat

6.      Kriteria prinsip 6 ( pengembangannya harus didasarkan atas musyawarah dan dengan persetujuan masyarakat setempat).

a.       Pembangunan perlu mendapat persetujuan masyarakat dan lembaga adat setempat.

b.      Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat dan lembaga adat setempat dalam pengembangan objek.

7.      Kriteria prinsip 7 (secara konsisten memberikan kepuasan kepada konsumen) :

a.       Menyediakan fasilitas dan memberikan pelayanan prima dan memuaskan kepada konsumen.

b.      Menyediakan media untuk memperoleh umpan balik dari konsumen.

8.      Kriteria prinsip 8 (dipasarkan dan dipromosikan dengan jujur dan akurat sehingga sesuai dengan harapan dan kenyataan) :

a.       Materi pemasaran harus akurat, jelas dan berkualitas

b.      Materi pemasaran yang jujur dan harus sesuai dengan kenyataan

9.      Kriteria prinsip 9 (sistem pengelolaan yang serasi dan seimbang sesuai dengan konsep Tri Hita Karana) :

a.       Memperhatikan keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhan (Parahyangan).

b.      Memperhatikan keselarasan hubungan antara manusia dengan manusia (pawongan)

c.       Memperhatikan keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan (palemahan).

2.4 Bentuk-Bentuk Hutan Kota

Bentuk Hutan Kota Menurut Zoer’aini Djamal Irwan (1994) dapat dikelompokkan menjadi 3 bentuk, yaitu :

1.     1. bergerombol atau menumpuk, yaitu hutan kota dengan komunitas vegetasinya terkonsentrasi pada suatu areal dengan jumlah vegetasinya minimal 100 pohon dengan jarak tanam rapat yang tidak beraturan.

2.      2. menyebar yaitu hutan kota yang tidak mempunyai pola tertentu dengan Pengelompokan Hutan Kota komunitas vegetasinya tumbuh menyebar terpencar-pencar dalam bentuk rumpun atau gerombol- gerombol kecil.

3.      3. Berbentuk jalur, yaitu komunitas vegetasinya tumbuh pada lahan yang berbentuk jalur lurus atau melengkung, mengikuti bentukan sungai, jalan pantai, saluran dan sebagainya

Pembangunan hutan kota dan pengembangannya ditentukan berdasarkan pada objek yang dilindungi, hasil yang dicapai dan letak dari hutan kota tersebut. Berdasarkan letaknya, hutan kota dapat dibagi menjadi lima yaitu:

1.      Hutan Kota Permukiman.

Hutan kota di sini bertujuan untuk membantu menciptakan lingkungan yang sejuk, segar dan nyaman serta menambah keindahan. Hutan Kota permukiman juga dapat digunakan untuk menangkal pengaruh polusi kota terutama polusi udara yang diakibatkan oleh adanya kendaraan bermotor.

2.      Hutan Kota Industri

Hutan yang berperan sebagai penangkal polutan yang berasal dari kegiatan- kegiatan industri berupa polutan padat, cair, maupun gas.

3.      Hutan Kota Wisata/Rekreasi

Hutan berperan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan rekreasi masyarakat kota. Hutan Kota sebaiknya dilengkapi juga dengan sarana bermain untuk anak-anak atau remaja, tempat peristirahatan serta sarana olah raga seperti untuk joging, kamping, panjat dinding dan lain sebagainya.

4.      Hutan Kota Konservasi

Hutan kota ini untuk mencegah kerusakan, memberi perlindungan serta pelestarian terhadap objek tertentu, baik flora maupun faunanya serta ekosistem kota yang unik dan khas.

5.      Hutan Kota Pusat Kegiatan

Hutan kota ini untuk meningkatkan kenyamanan, keindahan, dan produksi oksigen di pusat-pusat kegiatan kota seperti pasar, terminal, perkantoran, pertokoan dan lain sebagainya.

Beberapa bentuk Hutan Kota lainnya antara lain berupa :

1.      Jalur Hijau. Jalur Hijau berupa peneduh jalan raya, jalur hijau di bawah kawat listrik tegangan tinggi, di kiri-kanan jalan kereta api, di tepi sungai dan di tepi jalan tol.

2.      Taman Kota. Taman Kota adalah tanaman yang ditanam dan ditata sedemikian rupa, baik yang alami maupun buatan untuk menciptakan keindahan kota.

3.      Kebun dan Halaman. Jenis pohon yang ditanam di kebun dan halaman terdiri atas jenis pohon yang dapat menghasilkan buah.

4.      Kebun Raya, Hutan Raya, dan Kebun Binatang. Kebun raya, hutan raya dan kebun binatang dapat dimasukkan ke dalam salah satu bentuk Hutan Kota.

5.      Hutan Lindung, daerah di dalam maupun di tepi kota dengan lereng yang curam harus dijadikan kawasan Hutan Kota untuk mencegah longsor. Demikian pula dengan daerah pantai yang rawan akan abrasi laut.

2.5 Contoh Hutan Kota dan Ekowisata di Indonesia

Hutan Contoh Hutan Kota yang ada di Indonesia:

1.      Hutan Kota srengseng

Luas kawasan Hutan Kota Srengseng adalah 15 Ha. Hutan yang terletak di bagian barat ibu kota ini terletak di antara 0,5 – 2 meter dari permukaan laut. Kawasan Hutan Kota Srengseng memiliki topografi yang bervariasi yaitu dengan area datar, landai, agak curam dan curam. Kawasan ini merupakan bagian dari formasi alluvial, endapan pematang pantaidan tuf banten. Tanah berbentuk dari bahan volkan berumur kuarter, berupa tufa endestik sampai basaltikdan bahan aluvuiokolovium dari daerah sekitarnya. Bahan tersebut sebagian besar berupa liat dan debu. Curah hujan di kawasan hutan yang memiliki luas 15 Ha ini sebesar 1.865,5 mm/ tahun atau rata-rata 155,5 mm/ bulan, dengan jumlah hari hujan 142 hari/ tahun, dan kelembaban udara berkisar 78-90%. Hutan Kota Srengseng memiliki nilai kesejukan karena memang suhu udara di dalam kawasan Hutan Kota Srengseng lebih rendah.

2.      Hutan Kota Surabaya

Taman Flora Batang, Taman di Bundaran Waru dan Kebun Bibit Wonorejo merupakan are ruang terbuka hijau yang terletak di Surabaya. Ruang terbuka hijau yang terdapat di Surabaya memiliki tingkat polusi yang berbeda-beda dari tingkat polusi terendah, sedang dan tertinggi.

Contoh Ekowisata yang ada di Indonesia:

1.      Ekowisata rawa pening

Rawa Pening merupakan salah satu kawasan wisata di Kabupaten Semarang yang mulai dikembangkan sebagai kawasan ekowisata, yang terletak di Kabupaten Semarang, dan menyajikan pemandangan yang masih alami.

2.      Objek wisata pesisir pantai Lasiana, Kupang

Kawasan pesisir pantai Lasiana Kota Kupang sekilas menyimpan keindahan pantainya yang menarik banyak wisatawan domestik maupun mancanegara untuk berkunjung. Pantai yang terletak di sebelah Timur Kota Kupang dan berada di Kecamatan Kelapa Lima wilayah administrasi Kota Kupang, yang resmi dibuka untuk kunjungan masyarakat umum sebagai objek wisata pesisir pantai pada tahun 1970 an.

3.      Ekowisata air terjun Lahundape, Tahura Nipa-Nipa

Taman Hutan Raya Nipa Nipa merupakan salah satu kawasan pelestarian alam Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 7.877,5 ha, kawasan ini merupakan kawasan konservasi yang bernilai tinggi. Selain itu kawasan Tahura memiliki potensi obyek daya tarik wisatawan air terjun Lahhndape yang dimana kondisi air terjun nya cukup baik dengan ketinggian kurang lebih 15 meter dan didepan air terjun tersebut ada kolam berdiameter kurang lebih 250 m.



BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

1.       Hutan kota merupakan suatu hamparan bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat didalam perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota dan memiliki minimal luas 0,25Ha.

2.     Fungsi hutan kota adalah menjadi suatu identitas kota, nilai estetika dan manfaat ekonomi, penyerap karbon dioksida dan pelestarian air tanah.

3.    Ekowisata adalah tempat wisata yang berbasis pada alam dengan menyertakan aspek pendidikan dan interpretasi terhadap lingkungan alami serta kebudayaan masyarakat dengan penglolaan kelestarian ekologis.

4.  Prinsip ekowisata sendiri ialah mencegah dan menanggulangi bencana seperti banjir, menjadi pendidikan dan konservasi, memiliki daya dukung lingkungan.

5.       Ekowisata memiliki peran penting dalam menaikkan nilai ekonomi masyarakat sekitar hutan.

3.2 Saran

            Sebaiknya praktikan lebih baik lagi dalam menganalisis apakah hutan dalam sebuah kota itu sudah dapat dikatakan hutan kota atau hanya sekedar lahan dengan beberapa pohon serta sebaiknya praktikan dapat menganalisis nilai ekonomi dari suatu ekowisata.

 


 


DAFTAR PUSTAKA

Arida NS. 2017. Ekowisata Pengembangan, Partisipasi Lokal dan Tantangan Ekowisata. Cakra Press, Bali.

Arniawati, Safril K, Rahmawati A. 2017. Analisis Jasa Lingkungan Ekowisata Air Terjun Lahundape di Kawasan Tahura Nipa-Nipa. Jurnal Ecogreen, 3(1):27-31.

Chintantya D, Maryono. 2017. Peranan Jasa Ekosistem Dalam Perencanaan Kebijakan Publik di Perkotaan. Jurnal Biologi, 14(1): 144 – 147.

Gunung Gambiro, Galing Yudhana, Winny Astuti. 2017. Efektifitas Fungsi Hutan Kota di Surakarta. Arsitektura, Vol. 15, No.1, April 2017: 84-91.

Imansari N, Parfi K. 2015. Penyediaan Hutan Kota dan Taman Kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Menurut Preferensi Masyarakat di Kawasan Pusat Kota Tangerang, 1 (3): 101 – 110.

Kusyanto M. 2012. Kajian Hutan Kota Dalam Pengembangan Kota Demak. Jurnal Teknik, 8(1): 53 – 62.

Mulyadin RM, Surati. 2018. Nilai Ekonomi Total Hutan Kota PT. Holcim Indonesia Tbk di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, 15(2) : 93 – 106.

Pieter J, Fredrik B, Micahel RK. 2015. Valuasi Ekonomi Ekowisata Terhadap Pengembangan Objek Wisata Kawasan Pesisir Pantai. Jurnal Ilmu Lingkungan, 16(3): 55-64.

Rahayu AA. 2020. Penilaian Ekonomi Hutan Kota Srengseng Sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Berupa Kesejukan. Jurnal Ilmiah Bidang Keuangan Negara, 1(2):1-5.

Sahureka M, Leolloltery H, Hitipeuw JC. 2016. Implementasi Pengembangan Ekowisata Berbasis Masyarakat di Hutan Lindung Gunung Sirimau Kota Ambon. JHPPK. 1(2) : 128 – 125.

Tanaya DR, Iwan R. 2014. Potensi Pengembangan Ekowisata Berbasis Masyarakat di Kawasan Rawa Pening Kabupaten Semarang. Jurnal Teknik PWK, 3(1):71-84.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar